RAPAT KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2022/2023

SMK Islam Mbah Bolong, Senin, 19 Juni 2023.

Rapat kenaikan kelas adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh wali kelas dan dewan guru di sekolah. Karena beban tugas yang disandangkan kepada wali kelas selama 1 tahun akan dipertaruhkan dihadapan rapat dewan guru. Warga sekolah akan bisa mengevaluasi sejauh mana ketercapaian pembelajaran, apakah sudah tuntas atau masih jauh kriteria kelulusan.

Kenaikan kelas peserta didik SMK Islam Mbah Bolong ditetapkan dengan meng-gunakan kriteria sebagai berikut:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.

2. Nilai  (deskripsi)  sikap  sekurang-kurangnya  BAIK  sesuai  dengan  kriteria  yang ditetapkan satuan pendidikan.

3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.

4. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah 5.Ketuntasan Belajar (KB) atau Skor Ketuntasan Minimal (SKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester gasal, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap.

6. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan atau kompetensi keterampilannya di bawah Skor Ketuntasan Minimal (SKM)

7. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya.


SMK Islam Mbah Bolong telah melaksanakan rapat kenaikan kelas pada hari Senin, 19 Juni 2023 di Ruang Kelas 10.

Pada rapat kenaikan kelas dihadiri dewan guru. Dimulai dari pengarahan oleh pimpinan rapat PLT Kepala Sekolah menyampaikan rapat kenaikan kelas adalah kegiatan terakhir dari proses penentuan nasib siswa kelas X dan XI di semester akhir.

Ditangan bapak/ibu nasib peserta didik ditentukan, apakah naik atau tinggal kelas. Sesuaikanlah dengan kriteria kenaikan kelas yang ada saat ini. Dan bijaklah dalam menentukan peserta didik tinggal kelas, siapkan administrasi yang lengkap baik penilaian maupun kehadirannya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Jika ada salah satu kriteria tidak terpenuhi maka siswa tidak bisa naik kelas atau naik dengan bersyarat.

 “Kebijakan ini dilakukan agar siswa tetap bisa belajar. Namun guru harus ekstra ketat mengawal karena permasalahan yang dihadapi siswa sangat bervariasi, “ ungkapnya dalam rapat.

Di sinilah peran wali kelas menjadi sangat vital dari pembinaan sampai finalisasi kelayakan kenaikan kelas, tentunya dengan pertimbangan yang penuh kebaikan.

Jadi rapat kenaikan ini bukan menghakimi tetapi memberi solusi terbaik bagi siswa untuk tetap belajar.

Posting Komentar

0 Komentar

Slider Parnert

Subscribe Text

Penerimaan Peserta Didik Baru (ppdb)