Jombang
20 Oktober 2023.
Dalam
Upacara Hari Santri Pon Pes Falahul Muhibbin bersama dengan siswa siswi SMP-SMK
Islam Mbah Bolong. Dalam pidatonya Pengasuh Pon Pes Falahul Muhibbin KH Nur
Hadi (Mbah Bolong) menyampaikan sejarah Hari Santri Nasional.
Hari Santri merujuk pada munculnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober
1945. Resolusi Jihad merupakan seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap
muslim Indonesia untuk membela Tanah Air dan mempertahankan NKRI. Hal ini
memantik pecahnya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya yang selanjutnya
diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Resolusi Jihad itu disebut telah berperan meleburkan sekat antar
kelompok di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang. Resolusi
Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal dengan
kepentingan bersama yang bersifat horizontal melalui fatwa ulama yang
mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius.
Pada mulanya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok
Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada 27 Juni 2014
silam saat menerima kunjungan Joko Widodo yang kala itu merupakan calon
presiden. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk
menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Pada perkembangannya, NU kemudian mengusulkan tanggal 22 Oktober
sebagai penetapan sebagai Hari Santri. Hal itu dilatari pencetusan Resolusi
Jihad oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai respons perlawanan terhadap
Belanda yang kembali menyerang tanah air pasca kemerdekaan. Fatwa Resolusi
Jihad yang berisi tiga poin, yakni:
- Hukum memerangi
orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah
fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang
fakir,
- Hukum orang
yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta
komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan
- Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh
Penetapan Keppres Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Hari Santri didasari tiga pertimbangan, yakni:
- Ulama dan
santri pondok pesantren punya peran krusial dalam perjuangan
mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.
- Keputusan
tersebut diambil untuk meneladani, mengenang, dan melanjutkan peran ulama
dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan
Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.
- Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober merujuk pada munculnya seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tangan penjajah.
0 Komentar